Lanjutan Bab Haji....
Ciselang, 26 Maret 2011,
Sunnah2 Haji ada 7 :
1. Haji Ifrod (mendahulukan ibadah haji baru melaksanakan Umroh)
Bila mengmabil haji Tamatu atau Haji qiron maka akan terkena dam.
2. Membaca talbiyah (allahumma labaik...dst) selama ihrom, utk laki2 di sunnahkan di keraskan
3. Thowaf Qudum, ketika masuk kota Mekah
4. Menginap di Mudzdalifah (di hari2 Tasyrik)
5. mengerjakan sholat sunnah 2 rakaat setelah selesai thowaf. tempat nya di belakang maqom Ibrohim, atau di belakang Hijir Isma'il, atau di mana saja di tanah harom. bacaannya sir kalo siang, jahar kalo malam.
6. Menginap di Mina
7. Thawaf Wada, ketika keluar dari kota mekkah (tanah harom)
............Ciselang, 2 April 2011
Larangan ketika berihrom ada 10:
1. Memakai pakaian yg di jahit (bg laki2) , sendal juga tidak boleh ada jahitan.
2. Laki2 tidak boleh menutup kepala (walaupun sebagian), Perempuan tidak boleh menutup Muka (walau sebagain tapi boleh memakai pakaian berjahit).
3. menyisir rambut
4. menyukur rambut, mencabut rambut, membakar rambut
5. memotong kuku (kaki atau tangan)
6. memakai harum2an (minyak wangi)
7.tidak boleh membunuh binatang buruan (kambing dll) yg dagingnya halal di makan
8. Nikah atau jadi wali nikah
9. wathi dengan Istri, atau dengan budak atau dengan orang lain
10. bersentuhan langsung kulit dg kulit wanita
yg melanggar hal2 tersebut diatas harus membayar fidyah
larangan jima' dapat menggugurkan ibadah umroh munfarid (umroh saja tidak bersama2 haji)
Jima' juga dapat merusak ibadah Haji jika terjadi sebelum tahalul
Akad nikah tidak merusak Haji tapi nikahnya tidak syah..
bagi yg ibadah hajinya rusak, tidak boleh mundur tapi melanjutkan ibadah hajinya samapai selesai.
Ciselang, 16 April 2011
Jika tertinggal wukuf di Arofah maka wajib bertahalul dan melakukan umroh
Rukun Haji tidak bisa di bayar dam
Wajib haji bisa di bayar dam
sunnah haji tidak wajib bayar dam
Dam wajib dalam Ihrom ada 5:
1. tertinggal (sebagian) manasik haji (bersifat perintah), misal : meninggalkan ihrom dari miqotnya.
bayar damnya 1 ekor kambing kurban, atau 10 hari puasa (3 hari tanggal 7,8,9 dzulhijah dan 7 hari di tanah air)
2. bercukur, memakai wangi2an. damnya 1 ekor kambing kurban atau puasa 3 hari atau sedekah 3 sho.
Ciselang 23 April 2011
lanjutan buka kitab fathul qorib...
3. dam wajib karena niat keluar dari ibadah haji.
dam nya menyembelih 1 ekor domba setelah itu bertahalul
4. Dam wajib karena membunuh hewan buruan. Dam nya dapat memilih :
- membunuh sapi, bayarnya dengan menyembelih sapi juga, kemudian dagingnya di sedekahkan
- jika sapi tidak ada, maka dibelikan makanan seharga sapi, lalu di bagikan ke fakir miskin
- membayar dengan puasa, lamanya membayar puasa adalah harga sapi di konversikan dengan harga makanan sebesar 1 mud, misal harga sapi = 100 mud, maka pusanya adalah 100 hari.
5. Dam wajib karena me wathi' istri (berhubungan badan). Damnya dapat memilih (tapi harus urut) :
- menyembelih 1 onta, atau
- menyembelih 1 sapi, atau
- menyembelih 7 ekor kambing, atau,
- membayar dengan puasa, perhitungannya sama dengan no 4 diatas (harga onta di konversikan dengan harga makanan 1 mud)
Hadyu/hadya ada 2 macam :
1. hadya yng langsung di lakukan ketika melakukan pelanggaran
2. hadya yg menunggu di tanah harom.
pembagian hadya paling sedikit untuk 3 orang fakir miskin.
di tanah harom juga di larang memotong tumbuh2an baik yg besar maupun yg kecil.
pohon besar damnya 1 sapi
pohon kecil damnya 1 domba
habis bab haji....
saya hanya blogwalking jika berniat liat blog saya kunjungin balik ya???
BalasHapusthanks bro!!
BalasHapus