Jumat, 28 Oktober 2011

Faslun Hawalah, Dhoman, Wakalah, Ikrar, Ariyah, Ghosab, Syuf'ah dan Qirodh

FASLUN HAWALAH

secara bahasa artinya pindah/peralihan
secara syar'i artinya memindahkan hutang.

syarat2 :
1. ridhonya orang pertama, pihak ke dua tidak harus ridho
2. ada serah terima (ijab qobul)
3. Hak yg di alihkan itu, tetap merupakan beban tanggungan (hutang yg sudah tetap)
4. ada kesepakatan, yakni hutang yg menjadi beban tanggungan pihak pertama denga pihak ke dua, baik jenis, kadar, macam, secara tunai, tempo, semua itu harus ada kesesuaian.

FASLUN DHOMAN,

Secara lugoh : tanggungan
menurut syara : menetapkan jaminan berupa materil (uang) dengan syarat tertentu.

syarat dhomin (orang yg menanggung beban hutang) harus orang yg ahli.

Madlmun'anhu : orang yg berhutang

Tidak syah menanggung hutang, yg tidak jelas jumlahnya.

Dhoman yg bersifat badan (kafalatul Wajhi)--> khusus hak adami. misal : untuk hukuman qishos, menuduh zina.
untuk hak Allah, seperti mencuri, minum khomar--> maka tidak bisa di tanggung orang laen.


FASLUN WAKALAH

secara lughoh : perwakilan
syara : usaha seseorang dalam mengerjakan sesuatu, dengan mewakilkan kepada orang lain, supaya dia dapat mengerjakan di masa hidupnya.

Wakalah tidak boleh untuk ibadah yg bersifat badani (kecuali zakat dan Haji).
Wakalah tidak syah untuk anak2 dan orang gila.

Hukum wakalah adalah jaiz, kapan pun bisa di batalkan oleh ke2 belah pihak.

Wakalah rusak jika orang I mati atau orang II mati  (begitu juga kalo gila/ayan)

syarat2 wakil (dalam hal menjual barang) :
1. tidak boleh menjual di bawah harga pasaran (tidak boleh rugi)
2. tunai/kontan, tidak boleh di tunda pembayarannya
3. dengan mata uang yg berlaku di negara tsb.


FASLUN IKRAR

lughoh : pengakuan
Ikrar = itsbat (menetapkan)
ikrar : mengabarkan diri sendiri ke orang lain.
saksi/syahadat : mengabarkan orang lain ke orang lain

ikrar dapat di kelompak kan:
1. hak Allah
2. Hak adami


syarat2 ikrar :
1. baligh
2. berakal
3. ikhtiyar---> kemauan sendiri
untuk masalah harta, maka syarat ke :
4. pandai

FASLUN ARIYAH

lughoh : pinjaman
syara : mengijinkan pengambilan manfaat dari pihak yg suka mendermakan barang yg halal, serta bentuknya utuh bila di kembalikan

mu'ir : pihak I yg meminjamkan
musta'ir : pihak II yg meminjam

tidak syah ariyah kepada anak2 atau orang gila

mu'ar : barang yg di pinjamkan harus bermanfaat (tidak syah bila barang alatul malahi)


FASLUN GHOSAB

lughoh : mengambil sesuatu barang tanpa seijin pemiliknya, secara terang2an.
Syara : menurangi hak orang lain secara paksa (aniaya)

barang yg dgi ghosab wajib di kembalikan.

hukum mengambil barang :
1. ghosab
2. mencuri (diam2)
3. istiila (rampas)

hukum ghosab adalah dosa besar, walaupun barang yg di ghosab sudah di pulangkan tetap harus minta maaf ke empunya barang.
Jika barang yg di ghosab rusak maka wajib mengganti

FASLUN SYUF'AH

lughoh : mengumpulkan
syara : membeli dengan paksa

berlaku syuf'ah dalam rangka menghindari pertengkaran.

FASLUN QIRODH

lughoh : memotong/memutuskan
syara : akad penyerahan harta dari malik (pemilik) kepada amil (yg menjalankan usaha) , dan laba di bagi dua dengan syarat tertentu.

syarat qirodh :
1. harus berbentuk uang, mis : dinar, dirham
2. pemilik modal harus memberi ijin ke amil secara mutlak
3. pemilik modal harus menetapkan pembagian laba
4. qirodh tidak syah bila di batasi waktu.

malik atau amil boleh membatalkan qirodh sewaktu waktu




Tidak ada komentar:

Posting Komentar