Jumat, 05 Agustus 2011

Faslun Salam (pesanan)

Ciselang 28 Mei 2011,

salam/salaf artinya secara bahasa menyerahkan. dan menurut syara' : menjual sesuatu yg telah di gambarkan sifatnya yg menjadi tanggungan penjual.
Salam tidak sah tanpa ijab qobul
Syarat2 Salam :
1. Barang pesanan harus bisa di sifati, misal : berlian besar
2. Barang tidak bercampur dengan barang yg lain, misal : bubur daging, adonan, kecuali yg telah jelas seperti : keju.
3. Barang tidak terkena api kompor dengan tujuan untuk merubah (seperti menggoreng)
4. tidak di tentukan waktu akadnya
5. bukan barang2 yg di tentukan secara nyata.

syarat2 barang salam :
1. barangnya bisa di sifati (warna, jenis, dll)
2. di sebutkan perkiraan barangnya, misalnya : mengetahui perkiraan ukuran, beratnya, jumlah bilangannya serta meterannya.
3. Kalau salam pembayarannya di tangguhkan, maka ketika akan berlangsung hendaknya di sebutkan batas waktu pembayarannya, misal bulan syawal, januari dll. tidak sah jika batas waktunya seperti : nanti ketika zaid telah datang.
4. Barang yg di pesan tampak nyata untuk menjadi hak milik pada umumnya. artinya barang tersebut nyata ujudnya ketika di serah trimakan.
5. Tempat serah terima barang yg di pesan, harus di sebutkan.
6. harga barang yg di pesan telah di ketahui kedua belah pihak
7. kedua belah pihak mengadakan serah terima di majelis akad, sebelum keduanya berpisah.
8. Akad salam hendaknya tuntas, tidak menyelipkan khiyar syarat di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar