Selasa, 01 Maret 2011

zakat perak dan hasil bumi

1 Jan 2011, Saturday Morning...
 lanjutan buka kitab Fathul Qorib, membahas tentang zakat perak, Nishob untuk perhiasan perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 3.36 gram. jadi kira2 nishobnya adalah 672 gram.  dan zakatnya adalah 2.5%. dan haulnya adalah 1 tahun. untuk konversi satuan2 dalam kitab kuning dapat di klik http://khozaimi.wordpress.com/2010/10/27/konversi-satuan-dalam-ilmu-fiqh-ke-satuan-internasional/. Tapi jarang kali ye orang nyimpen perak zaman sekarang.
nah bagaimana jika logam campuran, misal emas dengan tembaga, maka yg di hitung hanya emasnya saja, tembaganya tidak di hitung.
dari keterangan kitab juga yg di hitung sebagai nishab adalah harta simpanan, bukan yg di pakai istri atau anak. tapi kalo yg pakai itu suami/orang laki2 maka tetap terkena nishab., cos laki mah haram pake emas.
kemudian yg bi bahas adalah zakat hasil bumi (makanan pokok, yg kuat di simpan lama, mis padi, jagung, gandum dll). Nishabnya adalah 5 wasaq (dalam artian beras murni bukan gabah), ya kira2 sekitar 8 kwintal beras. haulnya adalah setiap panen. Zakatnya adalah 5% jika di airi dengan irigasi yg nota bene bayar ke tukang irigasi. dan 10% jika di airi dengan tadah hujan.
Gimana jika separo2?? aer hujan juga dan irigasi juga, maka zakatnya adalah 7.5%.
di jelaskan juga bahwa untuk hasil bumi ini syaratnya adalah tanaman tersebut harus di tanam manusia bukan tumbuh sendirinya, so jadi jika tumbuh sendiri maka ga kena nishab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar