lanjutan bahasan zakat fitrah....
besarnya zakat fitrah adalah 1 Sho atau kira2 setara dengan 2.5 kg. Zakat fitrah haruslah dalam bentuk makanan pokok yg di makan oleh orang2 di negri tersebut, untuk Indonesia kita membayar zakat fitrah dengan bentuk beras.
selanjutnya dari fathul qorib membahas tentang orang2 yg berhak mendapatkan zakat (Mustahik), jumlahnya ada 8 golongan, yaitu :
1. Fakir, orang yg tidak mempunyai harta, karena tidak mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap, kalo nganggur banyak harta mah ga dapet zakat.
2. Miskin, orang yg memepunyai pekerjaan/penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari2
3. Amil, Petugas zakat2. Miskin, orang yg memepunyai pekerjaan/penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari2
4. Muallaf, orang yg masih lemah imannya, misal orang yg masih baru masuk islam atau orang kafir yg di harapkan masuk islam.
5. Riqab, Untuk Budak mukatab, yaitu budak yg sedang mencicil kemerdekaanya. agar dengan zakat dia dapat merdeka6. Gharimin, orang yg berhutang, ini untuk orang yg ngutang utk memenuhi kebutuhan hidup, bukan orang yang ngutang utk maksiat
7. Fisabilillah, Orang yg berjihad membela agama Allah
8. Ibnu Sabil, Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan terputus bekalnya. Perjalanan disini adalah perjalanan yang mempunyai nilai ibadah dan bukan perjalanan maksiat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar