Jumat, 05 Agustus 2011

Khiyar (memilih/tawar menawar) dalam Jual Beli

baru sempet nulis lagi bahasan kitab fathul qorib.....
 Ciselang 21 Mei 2011

- Khiyar Majelis artinya tawar menawar dimana penjual dan pembeli dalam satu tempat.
   tidak boleh menawar barang yg sedang di tawar orang lain.
- Khiyar Syarat artinya penjual atau  pembeli boleh mensyaratkan terhadap macam jual beli, setalah lewat syrat & barang itu rusak maka gugur utk mengembalikan barang tersebut.
-  Khiyar 'aib artinya barang yg di belinya cacat nyata, pembeli boleh mengembalikan barang tersebut.

tidak boleh menjual buah2an yg masih di pohon, kecuali sudah jelas kebaikannya (misal : mangga sudah menguning, anggur sudah menghitam). atau langsung di potong dari pohonnya.
tidak boleh menjual hasil bumi (padi) yg masih hijau di tanah/sawah, kecuali langsung di petik/ di cabut, atau di beli dengan tanah2nya.
Jika terjadi jual beli pada saat belum terlihat kebaikan dari buah maka Penjual wajib memelihara pohonya sampai buahnya matang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar