Jumat, 05 Agustus 2011

Faslun Rahn (gadai)

ciselang 4 june 2011

Gadai menurut bahasa artinya tetap. dan menurut syar'i  : menaruh barang untuk di jadikan sebagai uang sebagai perjanjian hutang.
Gadai harus dengan ijab qobul
Syarat Gadai : barang harus milik sempurna

barang yg di gadai harus di rawat baik2. barang gadaian tidak boleh di gunakan/dipakai (bila di pakai dan terjadi kerusakan maka wajib mengganti). akibat kerusakan barang gadaian tidak mempengaruhi nilai hutang.

Larangan2 membelanjakan harta bagi orang bodoh dan muflis (orang yg jatuh miskin)

terbagi menjadi 6 macam  :
1. Kanak2
2. Orang gila
3. orang Bodoh yg memboroskan harta bukan pada tempatnya
4. orang yg menumpuk hutang padahal harta miliknya tidak sepadan.
5. pasien yg jiwanya terancam, maka terlarang membelanjakan hartanya lebih dari 1/3 (harta pusaka) untuk melindungi hak2 ahli waris.
6. Budak (pembantu) yg tidak ada ijin dari majikan terhadap harta dagangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar