Ciselang 16 June 2011
Suluh adalah akad yg dapat mengatasi percekcokan.
Suluh sah jika di sertai ikrar.
suluh ada 2 macam :
1. Suluh Ibro (membebaskan). misal : Bakar mempunyai tanggungan hutang kepada Usman sebanyak Rp.1000, lalu sepakat dalam shuluh, bahwa Bakar hanya membayar Rp 500. dan sisanya di ibro (di bebaskan)
2. Suluh mu'awadhoh (mengalihkan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar